TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Anggota Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata menyebut masih banyak hakim yang tidak mengikuti perkembangan kasus di masyarakat dan akhirnya menimbulkan keputusan yang aneh.
Oleh sebab itu, Mukti menyebut KY perlu melakukan evaluasi hakim sebelum putusannya terhadap suatu kasus menjadi inkrah atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Evaluasi sebelum inkrah ini dimaksudkan untuk mengetahui profesionalisme hakim, dan ini bisa saja salah dalam membuat keputusan karena kapasitasnya," papar Mukti saat fit and proper test calon anggota KY di ruang Komisi III DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Ketua KY: Etika Kehidupan Berbangsa Bersumber dari Ajaran Agama
Menurutnya, keputusan yang aneh atau salah tidak selamanya hakim tersebut misalnya terima suap atau sebagainya, tetapi bisa saja karena kapasitasnya kurang memumpuni.
"Jika terjadi putusan yang aneh, mungkin perlu ditelusuri, kalau emang kapasitasnya kurang perlu ditingkatkan kapasitas," paparnya.
Baca juga: Presiden Kirim 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR RI
Baca juga: Jawaban KY Soal Independensi Hakim yang Disindir KPK
Mukti menekankan, fungsi pengawasan KY yang akan dibangunnya bukan sekadar mencari hakim yang salah, kemudian diberikan hukuman, tetapi bagaimana meningkatkan profesionalime hakim.
"Jadi tidak sekadar menangkap orang yang salah kemudian kasih hukuman, saya pikir itu bukan membangun ya. Walaupun akan ada yang perlu diberikan sanksi, tapi ada niatan fungsi pengawasan ini untuk meningkatkan profesionalisme dan menjaga martabat," paparnya.