TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur akhir tahun sebagai pengganti libur Hari Raya Idul Fitri 2020.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Terdapat perubahan libur berdasarkan Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun.
Semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Sehingga, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu 28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa.
Kesepakatan itu akan ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menpan RB sebab terkait cuti bersama ASN.
Lalu, Menaker terkait cuti bersama pegawai swasta, dan Menag karena berkaitan dengan hari raya keagamaan.
Baca juga: Menko PMK Minta Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Manfaatkan Libur Akhir Tahun
Baca juga: PT KAI Rilis Jadwal Keberangkatan KA Tambahan untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru Setelah Resmi Dipangkas Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan, penetapan cuti bersama dan libur akhir tahun dilakukan melalui beberapa tahap.
Dimulai dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, lalu dilaporkan kepada presiden untuk diputuskan dan dibuat Keputusan Presiden (Keppres).
"Kita sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait."
"Ada Pak Menpan, Menag, Mendagri, Menaker diwakili Pak Anwar Sanusi, Kepala Staf Presiden Pak Moeldoko, juga ada dari Asisten SDM Kapolri."
"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada."
"Libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri,” ujar Muhadjir, Selasa (1/12/2020), dikutip dari laman Kemenkopmk.go.id.
Baca juga: Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Resmi Dikurangi, Ini Perubahannya
Baca juga: Pemerintah Putuskan Pangkas Libur Panjang Akhir Tahun
Baca juga: Memburuknya Kasus Covid-19, Legislator PKS: Kurangi Jumlah Libur atau Cuti Bersama Akhir Tahun
Kepala daerah diminta untuk mempersiapkan layanan kesehatan selama libur panjang akhir tahun.
"Dengan adanya keputusan bersama ini, cuti bersama tetap dilaksanakan hanya harus disertai kampanye masif mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan."
"Di samping juga kita terus menjaga kesiapsiagaan dan bagi Kepala Daerah agar benar-benar mempersiapkan layanan kesehatan selama masa libur panjang akhir tahun nanti," kata Muhadjir.
Baca juga: Moeldoko: Presiden Beri Petunjuk Libur Akhir Tahun Dipersempit
Baca juga: Libur Akhir Tahun 2020, KA Jurusan Lampung - Sumatera Selatan Tidak Beroperasi
Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, IDI Minta Pemerintah Tiadakan Libur Akhir Tahun
Sebelumnya, Muhadjir menyebut, Jokowi memberi arahan soal libur dan cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Jokowi mengarahkan untuk ada pengurangan.
"Beliau juga menginstruksikan supaya ada rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan kementerian atau lembaga terkait," ujarnya, dikutip dari Kemenkopmk.go.id, Senin (23/11/2020).
Selain masalah libur, Jokowi meminta upaya penanganan Covid-19 harus terus ditingkatkan, terutama menjelang Pilkada yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.
Menko PMK mengimbau, Gubernur dan juga Pemda kabupaten/kota agar terus memperhatikan, melaksanakan keseimbangan antara penanganan Covid-19 dengan pemulihan ekonomi.
"Ini sangat penting agar Covid-19 bisa kita kendalikan, sementara ekonomi juga bisa pulih seperti sediakala," imbuhnya.
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Korea Selatan Larang Pesta Pergantian Tahun
Baca juga: Jelang Libur Akhir Tahun, Demokrat Minta Kesiapan Dilakukan Secara Adaptif dan Responsif
Baca juga: AP II Siapkan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru
(Tribunnews.com/Nuryanti)