Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan perguruan tinggi harus berkoordinasi terlebih dahulu sebelum menggelar pembelajaran campuran.
Nizam mengatakan perguruan tinggi dapat berkoordinasi dengan satuan tugas yang ada di kabupaten kota.
"Perguruan tinggi harus berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 di daerah. Satuan tugas itu yang terkecil adalah di kabupaten kota," ujar Nizam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Minggu Depan Polisi Tetapkan Tersangka di Kasus Laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor
Selain itu, perguruan tinggi juga diwajibkan membentuk satgas penanganan Covid-19 di lingkungan kampus.
Satgas ini bakal bertugas menyusun panduan protokol kesehatan di masa Covid-19 bagi lingkungan kampus. Hingga melakukan sosialiasi terhadap seluruh warga kampus.
Jika terjadi penyimpangan terhadap protokol kesehatan, satgas dapat melakukan teguran.
Sementara jika pedoman protokol kesehatan tidak berjalan, satgas bisa melakukan evaluasi untuk penyempurnaan.
Baca juga: 16 Nakes di Batanghari Positif Covid-19, 5 Puskesmas Ditutup Sementara
"Sosialisasi jajaran kampus mulai dari satpam sampai dengan rektor. Semua wajib tahu pedoman tersebut dan memastikan pedoman itu diikuti," tutur Nizam.
Selain itu, perguruan tinggi wajib membuat pedoman pembelajaran dan kegiatan-kegiatan lain.
Pihak pimpinan perguruan tinggi juga harus mendapatkan masukan dari senat.
Seperti diketahui, Kemendikbud menetapkan penyelenggaraan pembelajaran bagi mahasiswa pada semester genap yang jatuh pada Januari 2021.
Penetapan ini menyusul langkah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Mulai Januari mendatang pembelajaran bagi mahasiswa bakal digelar secara campuran antara daring dan luring.