News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Saksi Sebut Mobil BMW X5 Hasil Menang Kasus, Pinangki : Tidak Logis Saya Bilang Begitu ke Sales

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari membantah keterangan saksi Sales Center PT Astra Yeni Pratiwi soal sumber uang pembelian mobil BMW X5.

Pinangki membantah bila dirinya menyebut uang pembelian mobil tersebut berasal dari hasil memenangkan sebuah kasus.

Menurutnya pernyataan itu tidak mungkin ia sampaikan kepada seorang sales yang baru pertama kali ia temui.

"Tidak logis saya mengatakan begitu pada seorang sales, ketemu juga baru kan," kata Pinangki dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Sales Mobil Ungkap Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW X5 dari Uang Hasil Menang Kasus

Yeni yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyebut bahwa pembelian mobil BMW tipe SUV X5 yang dibeli Pinangki secara tunai Rp1,7 miliar dengan beberapa kali pembayaran disebut dari uang hasil menang kasus.

Pembayaran itu dimulai sejak 5 Desember 2019 sebesar Rp475 juta. Pembayaran kedua pada 9 Desember Rp490 juta.

Baca juga: Adik Jaksa Pinangki Tak Membantah, Pengeluaran Kakaknya Rp70 - 80 Juta Per Bulan

Selanjutnya pada 11 Desember Pinangki melakukan pembayaran ketiga sebesar Rp490 juta. Lalu pada 13 Desember Pinangki membayarkan Rp100 juta lewat transfer Panin Bank

Kemudian pada 13 Desember dibayarkan Rp129 juta. Sehingga total pembayaran mobil BMW SUV X5 mencapai Rp1,709 miliar.

"Iya (cash) ditambah biaya asuransi Rp31 juta dan pajak progresif Rp10,6 juta," ucap Yeni di persidangan.

Berkenaan dengan pembelian mobil itu, jaksa kemudian kembali mengonfirmasi ke Yeni terkait alasan sumber uang yang disampaikan Pinangki. Mengingat Pinangki membeli mobil tersebut secara tunai.

Baca juga: Ajak Keluarga ke Amerika Serikat, Pinangki Menginap di Trump Tower New York

"Saksi nanya, kenapa beli tunai dan sumber uang?," tanya jaksa.

"Waktu itu menang kasus," jawab Yeni.

Lantas, hakim mempertegas kesaksian Yeni yang sempat menyebut Pinangki membeli mobil dari hasil menang kasus.

"Saya ingin mencari keterangan terdakwa terkait menang kasus tadi ya. Apakah betul terdakwa yang menyampaikannya?," tanya hakim.

"Saya lupa, waktu itu saya menanyakan emang itu dari kantor itu menanyakan mau cash atau leasing. Kalau cash itukan ditanya dari mana (asal uang)," jawab Yeni.

"Saudara kan di BAP, kebetulan ada budget habis menang kasus tapi saudara tidak menanyakan lebih jauh kasus apa, gitu ya?," tanya hakim lagi.

"Iya (red: tidak menanyakan)," kata Yeni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini