TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi atas nama Yeni Pratiwi selaku Sales Center PT Astra, di sidang perkara gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Yeni dihadirkan untuk mengonfirmasi pembelian sebuah mobil BMW tipe SUV X5 yang dibeli Pinangki secara tunai senilai Rp1,7 miliar.
Dalam kesaksiannya, Yeni membenarkan Pinangki membeli mobil BMW SUV X5 secara tunai dengan beberapa kali pembayaran, dan uang muka Rp31 juta.
Pembayaran itu dimulai sejak 5 Desember 2019 sebesar Rp475 juta. Pembayaran kedua pada 9 Desember Rp490 juta.
Selanjutnya pada 11 Desember Pinangki melakukan pembayaran ketiga sebesar Rp490 juta.
Lalu pada 13 Desember Pinangki membayarkan Rp100 juta lewat transfer Panin Bank.
Kemudian pada 13 Desember dibayarkan Rp129 juta. Sehingga total pembayaran mobil BMW SUV X5 mencapai Rp1,709 miliar.
"Iya (cash) ditambah biaya asuransi Rp31 juta dan pajak progresif Rp10,6 juta," ucap Yeni di persidangan.
Baca juga: Begini Pinangki Samarkan Kekayaan yang Berasal dari Djoko Tjandra, 9 Bulan Habiskan Rp 6 Milar
Berkenaan dengan pembelian mobil itu, jaksa kemudian kembali mengonfirmasi ke Yeni terkait alasan sumber uang yang disampaikan Pinangki. Mengingat Pinangki membeli mobil tersebut secara tunai.
"Saksi nanya, kenapa beli tunai dan sumber uang?," tanya jaksa.
"Waktu itu menang kasus," jawab Yeni.
Terkait pembelian mobil itu, jaksa lalu menanyakan apakah pembelian itu dilaporkan Pinangki ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab Pinangki merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai jaksa.
"Melaporkan ke PPATK nggak?," tanya jaksa.
"Menawarkan ke PPATK, tapi (Pinangki) keberatan," jawab Yeni.