- NPWP bagi yang sudah memiliki
- Menunjukan soft copy Surat Keputusan (SK) yang diunduh pada saat pelaku budaya mengaktivasi rekening di kantor bank
Surat pengantar dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang membuktikan kebenaran penerima bantuan (dapat diunduh pada akun masing-masing penerima di apb.kemdikbud.go.id) atau informasi lain yang disampaikan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan).
Tahap pengambailan dana bantuan dapat dilakukan setelah pemberitahuan pencairan. Tahap ini akan diinformasikan secara berkala pada laman https//:kebudayaan.kemdikbud.go.id atau informasi Instagram @bina_budaya/@budaya_saya atau Informasi Pemberitahuan SMS/aplikasi Whatssapp pada nomor telepon seluler/email calon penerima bantuan.
Demi kelancaran penyaluran bantuan agar setaiap pelaku budaya memastikan nomor seluler (nomor handphone) yang didaftarkan pada apb.kemdikbud.go.id dalam keadaan aktif.
Bagi calon penerima yang tidak dapat dihubungi dinyatakan mengundurkan diri. Anggaran yang disiapkan bagi calon penerima akan kembalikan ke kas negara.
Adapun bank penyalur yang ditunjuk untuk membantu kemudahan penyaluran bantuan tahap I adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kedua bank tersebar luas di seluruh Indonesia.
Diharapkan pemilihan kedua bank ini mempermudah para pelaku budaya dalam mengakses dan mengikuti proses program bantuan pemerintah ini.
(Tribunnews.com/Nadya) (Tribun Pontianak/Ridhoino Kristo Sebastianus Melano)