Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo, Kamis (3/12/2020).
Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 25 September 2019.
Rizal memandang kasus yang menimpanya hanya sebagai sebuah cobaan. Ia pun tak menyesalkan perbuatan rasuahnya.
"Ini bukanlah sebuah takdir, bukan juga musibah, tapi ini murni cobaan yang diberikan Allah. Saya siap bertanggung jawab kalau memang dugaan yang diduga kepada saya terbukti di pengadilan. Tidak ada yang perlu disesalkan, saya mengalir saja seperti air Sungai Musi-Batanghari," ucap Rizal saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta usai konferensi pers, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: KPK Tahan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo
Pria kelahiran Jambi itu lantas berpantun terkait penahanannya.
"Pasti akan sampai di muara juga. Bagi saya, ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus," imbuh Rizal.
Mantan anggota IV BPK itu kemudian berharap, kasus suap yang menimpa dirinya tidak akan merusak BPK secara institusi. Karena menurutnya, para auditor BPK sudah bekerja secara maksimal, termasuk timnya di Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) IV.
Rizal lalu menegaskan dirinya dan anaknya, politikus PAN Dipo Ilham tidak pernah pernah menerima uang sebesar 100 dolar Singapura. Ia pun siap untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan, sekaligus membantu KPK mengungkap pihak-pihak lain yang ditengarai terlibat dalam kasus suap SPAM PUPR ini.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Ternyata Calon Petahana dalam Pilkada 2020
"Benar bahwa ada dua auditor dari AKN lain, bukan di AKN IV, yang menjadi inisiator, katakan lah pihak-pihak yang diduga menerima uang sebagaimana yang dimaksudkan oleh KPK itu," tutur Rizal.
Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai dua auditor yang dimaksud, Rizal ogah bicara lagi.
"Ya udah lah nanti, cukup ya. Saya puasa, saya mau batalkan puasa saya," kata Rizal sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, Rizal dan Leonardo ditahan di dua rumah tahanan (rutan) yang berbeda.
Rizal ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara Leonardo ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Ada Anggota Dewan Diduga Terima Suap Rp 8,5 M, KPK Geledah DPRD Jabar
Ghufron menambahkan, sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka keduanya akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.
Dalam kasus ini, Rizal diduga menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura. Uang diterima Rizal melalui pihak keluarga dalam pecahan 1.000 dolar Singapura atau jumlah 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kasus itu bermula ketika pada Oktober 2016 BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai Anggota IV BPK.
Surat tersebut berisi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
KPK mengatakan awalnya BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar, namun belakangan berkurang menjadi Rp4,2 miliar.
KPK juga menyebut perwakilan Rizal juga sempat mendatangi Direktur SPAM PUPR. Pertemuan tersebut dengan maksud menyampaikan keinginan Rizal untuk ikut dalam proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar. Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama.
Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo diduga memberikan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Rizal melalui perantara pihak keluarga.
Atas perbuatannya ini, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.