TRIBUNNEWS.COM - Soni Ernata alias Ustaz Maaher At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Bogor, Kamis (3/12/2020).
Ustaz Maaher At Thuwailibi sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun Twitter @ustadzmaaher_.
Baca juga: Respons FPI Sikapi Penangkapan Ustaz Maaher oleh Bareskrim Polri
Berikut fakta-fakta terkait penangkapan Maaher At-Thuwailibi, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Maaher At Thuwailibi ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab.
Pelaporan tersebut dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina."
"Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," ujarnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Kamis.
Baca juga: Sempat Berseteru dengan Nikita Mirzani dan Habib Luthfi, Ustaz Maaher Ditangkap, Ini Kata Polisi
Status Tersangka
Masih dikutip dari laman yang sama, Argo menyebut, Ustaz Maaher At Thuwailibi telah berada di Bareskrim Polri.
Saat ini status yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka."
"Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka."