"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Menurut Polisi, Ustaz Maaher Jadi Tersangka Karena Twit Menghina Habib Luthfi bin Yahya
Baca juga: Maaher At-Thuwailibi Kini Terancam Penjara 6 Tahun Usai Diduga Menghina Habib Luthfi
Polisi menyita empat buah ponsel dan kartu identitas atas nama Soni Eranata sebagai barang bukti.
Maaher diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Nikita Mirzani Buka Suara
Terkait penangkapan Maaher At Thulaibi atas kasus ujaran kebencian, Nikita Mirzani memberikan tanggapannya.
Di hari yang sama saat Maaher ditangkap, Kamis (3/12/2020), Nikita mengapresiasi tindakan kepolisian lewat unggahannya di Instagram.
Tak hanya itu, Nikita mengatakan bahwa ia juga akan melaporkan Maaher.
"Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin elo.
By the way Pak Polisi, kalau kurang pasalnya, nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA," tulis Nikita.
Diketahui, Nikita Mirzani dan Maheer At Thuwailibi sempat berseteru pada pertengahan November 2020 lalu.
Baca juga: Diduga Hina Habib Lutfi Pekalongan, Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri
Baca juga: FPI Siap Berikan Pendampingan Hukum untuk Ustaz Maaher At Thuwailibi
Kala itu, Maaher merasa satu diantara Instagram Story Nikita Mirzani telah menghina Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Ketika itu, Maheer mengancam akan menggeruduk rumah Nikita bersama sejumlah massa.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Devina Halim)