TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Mei Harianti (MH) mengalami penyiksaan keji di Kuala Lumpur Malaysia oleh majikannya selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Menteri Luar Negeri Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi menegaskan bahwa kasus MH merupakan ‘wake up call’ soal pentingnya membangun koridor migrasi aman bagi pekerja migran sektor domestik Indonesia ke Malaysia.
“Indonesia mendorong penyelesaian segera perundingan MoU tersebut untuk memastikan perlindungan penuh bagi PMI sejak berangkat, bekerja di Malaysia, hingga kembali lagi ke Indonesia,” tegasnya dalam konferensi pers Kamis (12/3/2020).
Sebagaimana diketahui, MoU Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik Indonesia ke Malaysia telah habis masa berlakunya.
Retno mengatakan bahwa sejak awal KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan LSM Tenaganita dan Polis Diraja Malaysia untuk menyelamatkan MH dari rumah majikan.
Pasca penyelamatan, langkah-langkah tindak lanjut penanganan telah dilakukan perwakilan Indonesia di Malaysia untuk memonitor terus kondisi MH di Rumah Sakit Kuala Lumpur.
Baca juga: Buntut Kasus Mei Harianti, Kemlu Panggil Dubes Malaysia
Pemerintah lewat KBRI Kuala Lumpur juga telah menghubungi pihak keluarga di Indonesia.
Menurut rencana, KBRI akan fasilitasi video call antara MH dengan keluarga di Indonesia.
“Kondisi yang bersangkutan saat ini stabil dan semakin membaik,” katanya
Kementerian Luar Negeri juga telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia guna menyampaikan kecaman atas terus berulangnya kasus penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia.
Selanjutnya Indonesia akan menugaskan pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur untuk memantau proses penegakan hukum terhadap majikan MH.