TRIBUNNEWS.COM - Bantuan langsung tunai masih diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha kecil melalui program BPUM.
Pemerintah memberikan BPUM, bertujuan untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Pelaku UMKM dapat mengajukan usahanya ke kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing,
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya diberikan pada para pelaku usaha kecil (UMKM).
Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.
Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.
Para penerima yang memenuhi syarat, nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Cairkan Uang Rp 2,4 Juta di Bank
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Desember 2020, Login di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di BRI di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Dapat BPUM
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ini Alasan Tidak Mendapatkan Banpres
Cara Daftar BPUM: