News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tahan Mantan Pejabat Ditjen Pendis Kemenag

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Undang Sumantri, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) ditahan KPK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Undang Sumantri, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag).

Undang adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2011 sejak 16 Desember 2019.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM (Undang Sumantri) selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 di Rumah tahan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka TPPU, Eks Petinggi Garuda Indonesia Langsung Ditahan KPK

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memproses Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz, Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara. Dendy dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan Fahd El Fouz divonis 4 tahun penjara.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz telah memengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT Batu Karya Mas (BKM) sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Lab Komputer MTs pada Tahun Anggaran 2011. Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM, ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Hashim Peringatkan Kader Gerindra di Seluruh Indonesia

Karyoto memaparkan konstruksi perkara untuk Undang dalam kasus pengadaan peralatan laboratorium komputer MTs.

Ia mengatakan, pada bulan Agustus 2011, pimpinan Komisi VIII DPR RI bersama Badan Anggaran Komisi VIII DPR RI, menandatangani lembar persetujuan Program dan Kegiatan RAPBN- P Kemenag Tahun Anggaran 2011.

Terdapat alokasi anggaran total Rp114 miliar, yaitu untuk pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer MTs sebesar Rp40 miliar; Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang MTs sebesar Rp23,25 miliar; dan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang MA sebesar Rp50,75 miliar.

Baca juga: Geledah Rumah Dinas Iis Rosita Dewi, KPK Sita Dokumen Terkait Suap Izin Ekspor Benur

Karyoto bilang, Undang selaku PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan ”daftar pemilik pekerjaan”.

"Kemudian pada Oktober 2011, Tersangka USM selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut," kata Karyoto.

Setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan ”biaya peminjaman” perusahaan;

"Pada bulan November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang," kata Karyoto.

Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini