Undang selaku PPK mengetahui adanya sanggahan tersebut, namun setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang langsung menandatangani kontrak bersama PT BKM.
"Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 miliar. Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar," ungkap Karyoto.
Selanjutnya terkait kasus pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan MA.
Karyoto menuturkan bahwa pada bulan Agustus 2011, pihak Kementerian Agama melalui salah satu pejabatnya menyetujui konsep Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Madrasah yang dipresentasikan oleh PT TELKOM.
"Selanjutnya, PT TELKOM diminta menyusun spesifikasi teknis dan harga perkiraan sesuai dengan konsep yang telah dibahas tersebut untuk persiapan lelang," tutur Karyoto.
Karyoto mengatakan Bahwa pada selama bulan Oktober 2011 diduga telah terjadi pertemuan-pertemuan antara beberapa pihak untuk menentukan pemenang dalam Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan MA.
Saat pengadaan, lanjutnya, diduga terdapat permintaan agar proyek “dijaga” untuk menentukan pemenang lelang.
Selanjutnya, pada November 2011, Undang selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kedua proyek tersebut.
"Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak 'Senayan' dan pihak Kemenag saat itu," ujar Karyoto.
Karyoto menambahkan, tanggal 17 November 2011 Tim ULP mengumumkan pemenangnya yaitu PT TELKOM.
"Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran total Rp56,6 miliar untuk kedua proyek tersebut. Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya adalah Rp4 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, Undang Sumantri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Peruba