News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Maaher At Thuwailibi

Sementara Ditahan Selama 20 Hari oleh Bareskrim Polri, Maaher At-Thuwailibi Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sementara Ditahan Selama 20 Hari oleh Bareskrim Polri, Maaher At-Thuwailibi Terancam 6 Tahun Penjara

TRIBUNNEWSI.COM - Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan melalui akun Twitter-nya.

Maaher ditangkap pada Kamis (3/12/2020) dini hari oleh Siber Polri di rumahnya, di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Ustadz Maheer Ditangkap, Nikita Mirzani Ungkap Keceriaan hingga Sebut Kemenangan di Akhir Tahun

Baca juga: Ustaz Maheer Ditangkap Polisi, Ada Hubungannya dengan Ancaman Kepung Rumah Nikita Mirzani?

Ia dilaporkan ke Bareskrim pada 27 November 2020 karena diduga telah menghina tokoh Nahdhlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.

Cuitan yang membawanya terseret kasus hukum yakni "Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya,”

Kata "jilbab" dan "cantik" dalam unggahan Maaher itu yang menurut polisi menjadi kata kunci dalam kasus tersebut.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini