News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

Aulia Beli Tas Hermes Rp 600 Juta dari Selebgram, Dibayar Lewat Rekening Suaminya Rezky Herbiyono

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

Pada 25 Agustus 2014, Rahmat mendaftarkan permohonan PK dan permohonan penangguhan eksekusi.

Beberapa hari kemudian, tutur Jaksa, Hiendra mencabut kuasa yang telah diberikan dan melarang Rahmat mencairkan cek Rp 5 miliar.

"Namun pada kenyataannya Hiendra meminta terdakwa II (Rezky) yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan terdakwa I (Nurhadi) untuk pengurusan perkara tersebut, padahal diketahui pada saat itu, terdakwa II bukanlah advokat," ucap Jaksa sebagaimana surat dakwaan.

Lebih lanjut, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000.

Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Penerimaan uang di antaranya dari Handoko Sutjitro (Rp 2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp 2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp 7 miliar); Freddy Setiawan (Rp 23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp 1.687.000.000).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nurhadi Tak Punya Kewenangan Pembinaan Karier Hakim di MA

Dibantah

Sementara itu, Kuasa hukum dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito menegaskan sama sekali tak ada aliran uang dari kliennya untuk Selebgram Agnes Jennifer.

Pernyataan itu disampaikan Rudjito merujuk kesaksian Agnes Jennifer dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menurut dugaan KPK, selebgram Agnes Jennifer ini menerima aliran dana dari Pak Nurhadi. Ternyata tadi secara terang benderang sudah kami pertanyakan saksi bahwa tidak ada aliran dana dari Pak Nurhadi kepada Agnes Jennifer," kata Rudjito.

Alih-alih menerima aliran uang, Agnes Jennifer menyebut dirinya sama sekali tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Nurhadi.

Saksi menyatakan baru tahu nama Nurhadi usai menerima surat dari penyidik KPK untuk dimintai kesediaannya sebagai saksi di persidangan.

saksi kasus Nurhadi (Ist)

"Saksi tadi mengatakan dan menerangkan bahwa baru mengetahui nama Nurhadi setelah menerima panggilan dari KPK sehubungan dengan permintaan KPK untuk menjadikan beliau sebagai saksi dalam perkara ini," ungkap Rudjito.

"Jadi saya kira itu yang paling utama menurut kami, disamping untuk kesekian kalinya dari sejumlah persidangan yang sudah berjalan ini, tidak pernah terbukti adanya aliran dana ataupun bukti-bukti yang langsung maupun secara lngsung ada aliran dana maupun peran Pak Nurhadi," sambung dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini