TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan calon gubernur Sumatera Barat di Pilkada Serentak 2020 yakni Mulyadi sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief membenarkan bahwa Mulyadi menjadi tersangka.
Andi Arief mengungkap hal tersebut dalam cuitan di akun Twitter-nya @AndiArief__, pada Sabtu (5/12/2020), pukul 10.10 WIB.
"Jelang pencoblosan Paslon Demokrat di Pilgub Sumbar jadi tersangka pidana pemilu karena dituduh kampanye di luar hari. Padahal TV ONE yang mewawancarai," cuit Andi Arief, yang sudah dikonfirmasi oleh Tribunnews.com, Sabtu (5/12/2020).
Andi Arief sendiri menegaskan bahwa status tersangka yang disandang Mulyadi tak akan membatalkan pencalonannya di Pilgub Sumbar.
Menurutnya, pasangan calon Mulyadi dan Ali Mukhni akan tetap fokus meraih kemenangan di Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa Calon Gubernur Sumbar Senin Depan
"Tidak membatalkan pencalonan, hanya mengganggu. Pasangan Mualim tetap fokus kemenangan. Terkuat di semua lembaga survey," tulis Andi Arief.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan calon gubernur Sumatera Barat di Pilkada Serentak 2020, Mulyadi sebagai tersangka. Usai ditetapkan tersangka, Bareskrim jadwalkan pemeriksaan Mulyadi pada Senin (7/12) besok.
"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Sebelum menetapkan tersangka, kepolisian terlebih dulu melakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020) kemarin.
Hasilnya, Mulyadi ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020.
"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka," kata Awi.
Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan ke Bareskrim Polri pada 22 November 2020 lalu, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi.
Kasus yang dipersoalkan yaitu calon gubernur Mulyadi diduga melakukan curi start dalam kampanye di media massa cetak dan elektronik.
Dia diduga berkampanye saat diundang dalam pembicara dalam program Coffe Break di salah satu TV swasta.
Berdasarkan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Kep KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari.
Usai dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.