TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyebutkan, pihaknya memprediksi puncak arus mudik dan balik akan terjadi dua fase.
Menurutnya, hal ini dikarenakan adanya jarak antara libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang membuat puncak arus mudik dan balik terbagi menjadi dua fase.
"Mudik fase pertama yaitu libur empat hari, dan akan terjadi puncak arus mudik pada 23-24 Desember 2020," kata Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (04/12/2020).
Kemudian ia mengatakan, untuk puncak arus balik pada libur fase pertama akan terjadi pada 27 Desember 2020. Selanjutnya, arus mudik fase dua akan terjadi pada 30-31 Desember 2020.
"Lalu untuk puncak arus balik pada libur fase dua yaitu libur Tahun Baru 2021, kami memprediksi akan terjadi pada 3 Januari 2021," kata Budi.
Baca juga: Damri Siapkan 2.133 Armada untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Budi juga mengungkapkan, untuk mengantisipasi adanya potensi penumpukan kendaraan pada sejumlah ruas jalan tol maka pihaknya melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.
"Pembatasan angkutan barang ini juga mengikuti puncak arus mudik yang terjadi, yaitu dengan dua fase. Tetapi pembatasan ini hanya untuk angkutan barang yang akan keluar dan masuk ke wilayah Jabodetabek saja," kata Budi.
Selain itu, Budi memastikan, pembatasan akan dilaksanakan secara fleksibel dimana pengawasan secara ketat hanya akan dilaksanakan di jalur Cikampek.
"Pembatasan angkutan barang ini, mengikuti kondisi di lapangan dan apabila situasi kepadatan terjadi maka akan dilaksanakan pembatasan angkutan barang tersebut," kata Budi.