News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Libur Natal dan Tahun Baru

Puncak Arus Mudik Diprediksi Terbagi Dua Fase, 23-24 Desember dan 30-31 Desember 2020

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan terjebak kemacetan menuju jalur wisata Puncak di Jalan Tol Jagorawi, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/8/2020) sore. Tingginya volume kendaraan menuju kawasan wisata Puncak Bogor pada libur akhir pekan dan libur hari kemerdekaan membuat penumpukan dan kepadatan di kawasan tersebut. Warta Kota/Alex Suban

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyebutkan, pihaknya memprediksi puncak arus mudik dan balik akan terjadi dua fase.

Menurutnya, hal ini dikarenakan adanya jarak antara libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang membuat puncak arus mudik dan balik terbagi menjadi dua fase.

"Mudik fase pertama yaitu libur empat hari, dan akan terjadi puncak arus mudik pada 23-24 Desember 2020," kata Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (04/12/2020).

Kemudian ia mengatakan, untuk puncak arus balik pada libur fase pertama akan terjadi pada 27 Desember 2020. Selanjutnya, arus mudik fase dua akan terjadi pada 30-31 Desember 2020.

"Lalu untuk puncak arus balik pada libur fase dua yaitu libur Tahun Baru 2021, kami memprediksi akan terjadi pada 3 Januari 2021," kata Budi.

Baca juga: Damri Siapkan 2.133 Armada untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Budi juga mengungkapkan, untuk mengantisipasi adanya potensi penumpukan kendaraan pada sejumlah ruas jalan tol maka pihaknya melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.

"Pembatasan angkutan barang ini juga mengikuti puncak arus mudik yang terjadi, yaitu dengan dua fase. Tetapi pembatasan ini hanya untuk angkutan barang yang akan keluar dan masuk ke wilayah Jabodetabek saja," kata Budi.

Selain itu, Budi memastikan, pembatasan akan dilaksanakan secara fleksibel dimana pengawasan secara ketat hanya akan dilaksanakan di jalur Cikampek.

"Pembatasan angkutan barang ini, mengikuti kondisi di lapangan dan apabila situasi kepadatan terjadi maka akan dilaksanakan pembatasan angkutan barang tersebut," kata Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini