TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait penetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mensos Juliari Batubara terseret kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Mantan Wali Kota Solo tersebut akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Ia juga mengaku sudah berulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak memakan uang rakyat.
"Perlu juga saya sampaikan, bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada menteri kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi," tegas Jokowi.
Ia mengingatkan betapa pentingnya menciptakan sistem yang dapat menutup celah terjadinya korupsi.
Baca juga: Juliari Batubara Jadi Tersangka KPK, Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy untuk Jalankan Tugas Mensos
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK, Uang Suap Dana Bansos Rp 17 M Disimpan di 7 Koper
Baca juga: Dulu Kritik Anies soal Bansos, Kini Juliari Batubara jadi Tersangka KPK karena Diduga Terima Suap
"Oleh sebab itu juga berulang kali saya mengingatkan ke semua pejabat negara, baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota dan semua pejabat untuk hati-hati menggunakan uang dari APBD kabupaten kota, APBD provinsi dan APBN, itu uang rakyat," tegas Jokowi.
Jokowi menilai, bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi sangat dibutuhkan oleh rakyat.
Terakhir, ia percaya KPK akan bekerja secara profesional.
"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi. Kita semua percaya KPK bekerja secara transparan dan terbuka."
"Pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Terakhir Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy untuk menjalankan tugas Mensos.
Kata KPK
KPK sudah mendeteksi sejak awal adanya dugaan kasus suap dalam pelaksanaan program bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, perlindungan sosial dan bansos menjadi salah satu area rawan korupsi.
"KPK sejak awal juga sudah menyampaikan daerah atau titik-titik rawan akan terjadi korupsi. Salah satunya adalah terkait perlindungan sosial dan bansos," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
"Oleh karena itu KPK sudah mendeteksi dari awal. Dan betul adanya hari ini kita bisa ungkap bahwa terjadi tindak pidana korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa bansos," lanjutnya.
Pengungkapan itu merujuk kepada dugaan penerimaan suap oleh para penyelenggara negara dalam pekerjaan bansos di Kemensos.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Firli.
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.
Sementara itu, AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Baca juga: Juliari P Batubara Kena OTT KPK, Kemensos: Program Bantuan Sosial Tidak Terganggu
Baca juga: Harta Kekayaan Mensos Juliari P Batubara, Tersangka Korupsi Bansos Covid-19: Punya Harta Rp 47 M
Baca juga: Soal OTT Bupati Banggai Laut hingga Mensos Juliari, PDIP: Ibu Megawati selalu Wanti-wanti
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam.
Sementara itu, HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Adapun Juliari telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, sementara AW masih diburu oleh KPK.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK: Kami Sudah Mendeteksi Sejak Awal
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)