News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Juliari Batubara Jadi Tersangka KPK, Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy untuk Jalankan Tugas Mensos

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Menko PMK Muhadjir Effendy dan (Kanan) Mensos Juliari Peter Batubara - Jokowi tunjuk Muhadjir Effendy untuk jalankan tugas Mensos

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy untuk menjalankan tugas Menteri Sosial (Mensos).

Penunjukan dilakukan setelah Mensos Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

"Saya akan menunjuk Menko PMK menjalankan tugas Mensos," kata Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).

Mantan Wali Kota Solo tersebut juga memberikan komentar terkait kasus yang membelit menterinya itu.

Jokowi akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Ia juga mengaku sudah berulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak memakan uang rakyat.

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK, Uang Suap Dana Bansos Rp 17 M Disimpan di 7 Koper

"Perlu juga saya sampaikan, bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada menteri kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi," tegas Jokowi.

Ia mengingatkan betapa pentingnya menciptakan sistem yang dapat menutup celah terjadinya korupsi.

"Oleh sebab itu juga berulang kali saya mengingatkan ke semua pejabat negara, baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota dan semua pejabat untuk hati-hati menggunakan uang dari APBD kabupaten kota, APBD provinsi dan APBN, itu uang rakyat," tegas Jokowi.

Jokowi menilai bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi sangat dibutuhkan oleh rakyat.

Terakhir, ia percaya KPK akan bekerja secara profesional.

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi. Kita semua percaya KPK bekerja secara transparan dan terbuka."

"Pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," tandasnya.

Baca juga: Dulu Kritik Anies soal Bansos, Kini Juliari Batubara jadi Tersangka KPK karena Diduga Terima Suap

Awal dugaan kasus

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, kasus yang menyeret Juliari Batubara diawali dengan pengadaan Bansos penanganan Covid-19.

Bansos berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 nilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Kemudian Juliari Batubara menunjuk MJS dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dimana akhirnya disepakati adanya fee tiap paket Bansos oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.

Selanjutnya oleh MJS dan AW pada Mei sampai November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang 3 diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Juliari Batubara melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 Miliar

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar R 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari Batubara.

Sudah ada 5 tersangka

Sebelumnya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan kepada enam orang Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di beberapa tempat di Jakarta.

Adapun keenamnya sebagai berikut:

1) MJS (PPK di Kemensos)
2) WG (direktur PT TPAU)
3) AIM (Swasta)
4) HS (Swasta)
5) SN (Sekretaris di Kemensos)
6) SJY (Swasta)

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, baik sebagai penerima dan pihak pemberi, dengan rincian:

Sebagai Penerima
1. JPB.
2. MJS.
3. AW.

Sebagai Pemberi
1. AIM.
2. HS.

Baca juga: KRONOLOGI Mensos Juliari Batubara jadi Tersangka, KPK Dapat Informasi dari Masyarakat

Juliari Batubara Sempat Buron

Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Juliari Batubara dan AW diketahui tidak terjaring dalam OTT KPK Sabtu dini hari.

KPK sempat meminta keduanya untuk menyerahkan diri.

"KPK mengimbau, kami minta kepada saudara JPB dan saudara AW untuk kooperatif sesegera mungkin menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Firli Bahur dikutip dari kanal YouTube KPK.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Juliari Batubara kemudian menyerahkan diri ke KPK pada Minggu sekitar pukul 02.50 WIB dini hari.

Hal itu usai diirinya ditetapkan tersangka sekira pukul 01.15 WIB.

Juliari Batubara yang juga dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK tidak berkomentar apa-apa.

Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya.

Akan tetapi, sampai menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK, Wakil Bendahara Umum PDIP itu tetap bergeming.

Ia hanya melambaikan tangannya.

Kini Juliari Batubara tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.

"Iya masih (diperiksa tim penyidik)," kata Ali.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini