Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juliari Batubara resmi mendekam di rumah tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur per Minggu (6/12/2020) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 Jabodetabek.
Sebelum meninggalkan KPK dan menuju rutan, Juliari akan mengikuti proses yang dilakukan penyidik KPK.
Dirinya juga sempat memberi sinyal mundur sebelum masuk ke mobil KPK.
"Ya ya ya, nanti saya buat surat pengunduran diri," kata Juliari di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Namun, Juliari tak mengatakan secara detail kapan dirinya akan mundur. Dia langsung masuk ke mobil tahanan dan menutup pintu belakang.
Baca juga: Soal Mundur sebagai Mensos Usai Ditahan KPK, Juliari: Saya Ikuti Dulu Prosesnya, Mohon Doa
Seperti diketahui, dalam dugaan kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Penampakan Mensos Juliari Batubara Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan KPK
Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) mendulang 'cuan' alias untung dari dua periode atau paket sembako program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Sekiranya Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 itu diduga menerima uang suap dengan total Rp17 miliar dari pihak swasta yang mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI tersebut.
"Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS (Matheus Joko Santoso selaku PPK di Kemensos) dan SN (Shelvy N, Sekretaris di Kemensos) selaku orang kepercayaan JPB)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Diduga uang suap itu berasal dari pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Baca juga: BREAKING NEWS: Menteri Sosial Juliari Batubara Resmi Ditahan KPK
"JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW (Adi Wahyono) sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.
Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.