Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19.
Pimpinan Komisi III DPR menilai, hal tersebut adalah hal yang sangat memalukan sekaligus kejam.
"Karena dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi Covid-19 dan saat kegentingan nasional dan disaat jutaan orang menderita secara ekonomi dan pulhan ribu orang meninggal karena virus corona, disaat para medis berjuang tanpa kenal lelah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Soal Mundur sebagai Mensos Usai Ditahan KPK, Juliari: Saya Ikuti Dulu Prosesnya, Mohon Doa
Menurut Pangeran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan KPK sebelumnya telah mengingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan dana negara yang bersumber dari dana rakyat.
Apalagi, dana tersebut digunakan untuk membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi karena dampak pandemi Corona.
Pangeran menilai, Juliari berpotensi dikenakan hukuman mati jika menyebabkan kerugian negara.
Baca juga: Pengamat: Penetapan Tersangka Mensos Bukti Pemberantasan Korupsi Tidak Pandang Bulu
"Ini dapat dikenakan tuntutan maksimal pidana penjara seumur atau mati karena kategorinya sudah super extraordinary," ucap politikus PAN tersebut.