TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial, Juliari P Batubara, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Juliari ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Juliari Batubara, ujar Firli, akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Minggu hingga Jumat (25/12/2020).
"Setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan, JPB telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Firli Bahuri, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu, dilansir Tribunnews.
"JPB ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," imbuhnya.
Baca juga: POPULER NASIONAL JK Mengaku Dekat dengan Anies | Alasan Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Kasus Juliari Penuhi Semua Syarat Ancaman Hukuman Mati
Selain Juliari, AW, yang merupakan PPK Kemensos, juga akan ditahan.
AW ditahan di Rutan Negara Polres Jakarta Pusat.
Dikutip dari Kompas.com, Juliari dan AW akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK Kavling C-1.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas.
"Saat ini karena kita masih dalam kondisi Covid-19, maka terhadap dua tersangka tersebut sebelum ditahan akan dicek kesehatan, khususnya memastikan bebas Covid-19," beber Firli.
Resmi ditahan KPK, Juliari Batubara berjanji akan membuat surat pengunduran diri.
Ia menyatakan akan mengikuti proses hukum kasus yang menjeratnya.
Juliari juga memohon doa pada awak media.
"Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri," kata Juliari di Gedung Merah Putih KPK, Minggu, dilansir Kompas.com.