News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Simak Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Kabupaten Gunungkidul menggelar simulasi Pilkada yang dijadwalkan dihelat pada 9 Desember 2020, dengan protokol kesehatan, Sabtu (21/11/2020). Dalam artikel ini mengulas tentang aturan mencoblos di Pilkada Serentak 9 Desember 2020 saat Pandemi Covid-19.

11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya.

Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

14. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.

Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.

15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Ilustrasi Pilkada serentak 2020. Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Simak Aturan Mencoblos di TPS Saat Pandemi Covid-19(Dok. Istimewa)

Pemerintah Tetapkan Hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Sebagai Libur Nasional

Dilansir Setkab.go.id, Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Sesuai Protokol Kesehatan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini