Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf menyebut tindakan Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang diduga menerima suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, tidak dapat ditolerir.
"Saya kira tindakan yang tidak bisa ditolelir. Adapun hukuman tentu sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Bukhori saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Bukhrori mengaku kecewa terhadap Juliari dan pejabat Kemensos yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Nekat Lakukan Korupsi di Tengah Situasi Bencana, Menteri Sosial Juliari Terancam Hukuman Mati KPK
"Terus terang kami kaget dan kecewa, karena semula sebagai mitra kami telah mengapresiasi atas segala upaya Kemensos melaksanakan amanah besar untuk bantuan bagi rakyat miskin dan rentan di saat pandemi, serta resesi ekonomi ini," papar politikus PKS itu.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut tidak dapat dibantah oleh siapapun, karena KPK telah menemukan buktinya.
"Selama ini tidak terendus oleh komisi VIII DPR, meski mengingat pengawasan kami lebih kepada hilirnya yaitu pendistribusian. Sedangkan kejadian tersebut hakikatnya pada sisi hulu," papar Bukhori.
Baca juga: LPSK Minta Saksi Kasus Suap Mensos Juliari Tak Perlu Takut
Sebelumnya Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Muhadjir Effendy Diangkat Jadi Plt Menteri Sosial Pengganti Juliari
Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.