News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Selain Juliari Batubara, Ini Daftar Menteri Sosial Lainnya yang Pernah Ditangkap KPK

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.

Majelis hakim menilai, Bachtiar hanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Ia tidak terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi dari pengadaan sapi impor, sarung, dan mesin jahit tersebut.

Idrus Marham

Diberitakan Kompas.com (31/8/2018), mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham ditahan KPK pada Jumat, 31 Agustus 2018 setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Sebelumnya, Idrus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.

"Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu atas nama IM Menteri Sosial," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).

  Idrus Marham 

Idrus saat itu diduga telah menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih.

Patut diketahui, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menjatuhkan 3 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan pada Idrus.

Namun, pada tingkat banding, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan MA pun mengurangi vonis tersebut menjadi 2 tahun penjara.

Saat masih menjalani masa penahanan di rutan KPK, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pengawalan terhadap Idrus saat berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC).

Pengawal tahanan Idrus saat itu yang bernama Marwan diketahui sering meninggalkan pengawasan terhadap Idrus dan melakukan pengawasan berjarak sehingga Idrus bisa bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.

Padahal, sesuai izin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Idrus hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS MMC, tanpa maksud lain.

Marwan diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar.

Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Juliari Batubara dan Sederet Menteri Sosial yang Ditangkap KPK karena Korupsi..."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini