Kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut, mulai dari pemilik senjata hingga memburu empat orang lainnya yang melarikan diri.
Bantahan FPI dan minta polisi serahkan jenazah
Front Pembela Islam (FPI) mendesak kepolisian agar jenazah para laskar yang meninggal dunia usai ditembak polisi segera diserahkan kepada keluarga masing-masing.
"Kami juga menuntut untuk segera jenazah diserahkan kepada pihak keluarga melalui kuasa hukum keluarga yang sudah ditunjuk," kata Sekretaris Umum FPI Munarman dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/12/2020).
Adapun identitas keenam laskar yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:
1. Andi Oktavian (33)
2. Ahmad Sofiyan/Ambon (26)
3. Faiz Ahmad Syukur (22)
4. Muhammad Reza (20)
5. Lutfi Hakim (25)
6. Muhammad Suci Khadavi (21)
Munarman sebelummya mengatakan pihak keluarga belum mendapat akses terhadap jenazah enam anggota Laskar Pembela Islam (LPI) yang ditembak polisi tersebut.
"Itu yang patut dicatat, kita tahu bahwa enam laskar yang syahid ini wafat baru tahu dari pengumuman dari pihak kepolisian," kata Munarman.
Ia pun mengatakan pihaknya belum sempat mengecek CCTV di lokasi kejadian tersebut karena sibuk mencari enam anggota LPI tersebut.
"Kita masih menelusuri tempat kemungkinan itu dibawa. Apakah rumah sakit karena kita mendengar ada voice note yang tertembak, rintihan dari salah satu korban yang tertembak, masih sempat didengarkan oleh salah satu laskar yang mengawal. Dan kita belum mengetahui itu," kata Munarman.
Baca juga: Pasca-Insiden FPI dan Polisi, Kapolri Minta Anggota Waspada hingga Kondisi Jenazah Laskar FPI
FPI sendiri membantah terjadi tembak menembak antara enam anggota Laskar Pembela Islam (LPI) yang tengah melakukan tugas pengawalan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dengan polisi di Tol Karawang Timur Senin (7/12/2020) dini hari tadi.
"Fitnah besar kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan terjadi tembak menembak, fitnah itu!" kata Munarman saat konferensi pers di Markas DPP FPI Petamburan Jakarta Pusat pada Senin (7/12/2020).
Munarman menyatakan FPI dan LPI tidak pernah membekali anggotanya dengan senjata api.
"Apalagi di FPI, di Kartu Anggota FPI dan Kartu Anggota LPI disebutkan bahwa setiap anggota FPI dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Itu dilarang. Jadi upaya memfitnah, memutarbalikkan fakta, hentikanlah," kata Munarman.