TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melaporkan perkembangan vaksin Covid-19 setibanya di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (7/12/2020), ia menyebut bahwa kajian Badan Pengelola Jaminan Halal (BPJH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) atas vaksin corona sudah rampung.
"Perkembangan terakhir dari persyaratan halal vaksin Sinovac dilaporkan bahwa kajian dari BPJH atau badan penyelenggara jaminan produk halal dan LPPOM MUI telah selesai," ungkapnya.
Mantan Menteri Pendidikan ini mengapresiasi kerja keras kedua lembaga tersebut untuk memberikan sertifikasi dan fatwa halal pada vaksin Covid-19.
Ia mengatakan, jika nanti pada hasil akhirnya vaksin tersebut tidak halal namun karena situasi kegawatdaruratan maka itu vaksin tersebut diperbolehkan penggunaan.
Namun, jika sudah ada yang halal maka vaksin tersebut tidak lagi boleh digunakan.
"Menurut hukum agama, tetapi kalau memang ada vaksin yang berstatus halal maka harus lebih dipilih (yang halal). Tidak boleh ketika dihadapkan pilihan antara vaksin yang tidak halal dan vaksin yang halal kemudian kita memilih yang tidak halal itu yang tidak boleh karena," terang Muhadjir.
Muhadjir menuturkan, tujuan vaksinasi adalah menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat Covid-19.
"Yang kedua adalah untuk mencapai ketebalan kelompok atau untuk mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan terutama dalam kaitan dengan ancaman Covid-19, yang ketiga adalah melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara keseluruhan dan yang terakhir adalah mendorong produktivitas ekonomi dan meminimalisir dampak negatif dari akibat menurunnya perekonomian di Indonesia," jelas dia.
Baca juga: Bio Farma Jelaskan 1,2 Juta Vaksin Covid-19 Diprioritaskan untuk Tenaga Kesehatan
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim menambahkan, bahwa MUI belum mengeluarkan fatwa halal, lantaran saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi-informasi detil terhadap hasil audit aspek quality safety dan juga kehalalan melalui koordinasi dengan Biofarma sebagai produsen Sinovac.
"Masih menunggu beberapa informasi yang kami butuhkan untuk maju ke tahapan berikutnya yaitu tahapan fatwa. Telah kami kirimkan kepada pihak perusahaan terkait dan meminta informasi tambahan sebagaimana yang sudah kami sebutkan dan kami berharap segera bisa mendapatkan informasi tambahan tersebut sehingga proses penetapan kehalalan dapat dilakukan oleh komisi fatwa (MUI)," terang Lukman dikegiatan yang sama.
Selain itu, pihaknya juga menunggu rekomendasi dari Badan POM terkait izin penggunaan vaksin Covid-19.
"Kami juga berharap bisa mendapatkan informasi resmi dari Badan POM terkait izin penggunaan vaksin ini mudah-mudahan program vaksinasi dari pemerintah ini bisa berjalan sesuai dengan harapan," ungkapnya.