News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

PILKADA 2020 Dilaksanakan 9 Desember 2020, Ikuti 16 Aturan Mencoblos di TPS di Masa Pandemi COVID-19

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemilihan Kepala Daerah 2020 resmi akan digelar besok, Rabu (9/12/2020), ikuti 16 aturan mencoblos di TPS di masa pandemi COVID-19 berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Besok ditetapkan sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Pemerintah resmi menggelar Pilkada besok, Rabu (9/12/2020), serentak di berbagai daerah.

Dikutip dari indonesia.go.id, Pilkada pada periode 2020 kali ini, dilaksanakan serentak di 270 daerah.

Pilkada 2020 awalnya dijadwalkan pada September, namun terpaksa harus ditunda hingga Desember 2020 karena pandemi Covid-19 yang masih merebak di beberapa wiayah di Indonesia.

Baca juga: Ketegangan Atep Jelang Hasil Pilkada Kabupaten Bandung, Ibaratkan Seperti Persib di Final LSI 2014

Baca juga: Pilkada 2020: Panduan Cara Mencoblos Kotak Kosong di Daerah yang Hanya Diikuti Satu Paslon

Adanya pelaksanaan Pilkada di masa pandemi COVID-19 menyebabkan beberapa kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Maka untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Dikutip dariĀ indonesia.go.id, berikut aturan Pilkada 2020 yang harus diterapkan saat mencoblos di TPS selama masa Pandemi COVID-19:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih.

Termasuk sesama pemilih.

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini