News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

PILKADA 2020 Dilaksanakan 9 Desember 2020, Ikuti 16 Aturan Mencoblos di TPS di Masa Pandemi COVID-19

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemilihan Kepala Daerah 2020 resmi akan digelar besok, Rabu (9/12/2020), ikuti 16 aturan mencoblos di TPS di masa pandemi COVID-19 berikut ini.

15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Baca juga: KPU RI: Beban Penyelenggara di Pilkada 2020 Jauh Lebih Rendah Ketimbang Pilpres

Baca juga: Tata Cara Mencoblos Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona

Dikutip dari kpu.go.id, berikut tahap-tahap persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020:

Persiapan Pilkada 2020

- 30 September 2019: Perencanaan Program dan Anggaran

- 1 Oktober 2019: Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

- 1 November 2019 - 8 Desember 2020: Sosialisasi kepada Masyarakat

- 1 November 2019 - 8 Desember 2020: Penyuluhan/Bimbingan Teknis Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS

- 15 Januari 2020 - 23 November 2020: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

- 1 November 2019 - 8 November 2020: Pendaftaran Pemantauan Pemilihan

- 23 Januari 2020 - 23 Maret 2020: Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)

- 23 Maret 2020 - 6 Desember 2020: Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih

Penyelenggaraan Pilkada 2020

- 26 Oktober 2019 - 23 Agustus 2020: Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini