Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Dimyati Natakusumah menyatakan, kasus penembakan yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) perlu dikaji secara mendalam dan terus dikawal oleh semua pihak.
Dia menegaskan, dalam merespons kejadian ini, kepolisian harus mengedepankan prinsip penegakan hukum yang humanis dan melaksanakan proses hukum dengan sebaik-sebaiknya, mengingat Indonesia adalah negara hukum.
Dia pun menyesalkan insiden penembakan yang seharusnya bisa dicegah.
"Penegak hukum harus melakukan ‘due process of law’, tidak boleh melanggar hukum. Apalagi sampai ada kejadian penembakan yang berakibat pada korban tewas, bahkan hingga enam orang jumlahnya," kata Dimyati, Selasa (8/12/2020).
"Padahal, menembak itu sudah masuk kategori overmacht, keadaan memaksa. Tentunya, saya mengharapkan bahwa setiap proses hukum yang ada bisa dilakukan secara persuasif. Rule of law harus dijunjung tinggi. Oleh sebab itu, gunakan hukum, tidak main tembak saja. Kita harus bisa menangani secara persuasif, polisi harus humanis," imbuhnya.
Selain itu, menurutnya, pimpinan Polri perlu menginvestigasi kasus ini secara objektif dengan memeriksa seluruh aparat dan pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
"Pimpinan Polri harus bisa objektif. Kita juga harus memperhatikan dan menunjukkan rasa empati terhadap korban. Jangan sampai kejadian ini justru mencoreng nama baik kepolisian. Intinya, keadilan harus dijunjung tinggi di negara hukum," ucapnya.
Baca juga: Munarman Ungkap Kesedihan Rizieq Shihab Atas Tewasnya 6 Laskar yang Mengabdi untuk Mengawal MRS
Dimyati menyatakan bahwa ia akan mendalami peristiwa penembakan ini bersama Komisi III yang membidangi masalah hukum.
"Komisi III akan meminta penjelasan kepada Polri melalui RDP. Kita belum bisa mengambil kesimpulan karena keduanya saling klaim. Oleh sebab itu, perlu dikaji lebih lanjut terlebih dahulu dengan pembuktian di lapangan nantinya. Kita harus lihat apakah kejadiannya ini overmacht (sehingga penembakan dibenarkan) atau ada pelanggaran yang dilakukan polisi dalam penegakan hukum. Kami akan tanyakan itu ke kepolisian sebagai bagian dari fungsi pengawasan," kata Dimyati.