TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar pada Rabu 9 Desember 2020.
Pemungutan suara dilaksanakan sejak pagi hingga sore hari di masing-masing daerah.
Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.
Mengingat saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
Sebanyak 270 daerah yang ikut menyelenggarakan pesta demokrasi.
Daerah tersebut terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.
Baca juga: Mantu dan Anak Maju ke Pilkada 2020, Presiden Jokowi Tak Secara Khusus Dampingi Gibran dan Bobby
Baca juga: Serba-serbi Pelaksanaan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Pencoblos Tak Disiplin Dapat Diminta Pulang
Pilkada serentak telah dipersiapkan sematang mungkin.
Jauh-jauh hari sebelum pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah merekrut sejumlah penyelenggara pemilu ad hoc.
Ada sederet panitia penyelenggara.
Penyelenggara itu terdiri dari panitia pemlihan kecamatan (PPK), panitia pemunguatan suara ( PPS) tingkat desa/kelurahan, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tingkat TPS.