News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

LINK pilkada2020.kpu.go.id untuk Cek Hasil Pilkada 2020 Versi Real Count KPU di 270 Daerah

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan halaman muka https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp. Inilah cara cek hasil perhitungan suara Pilkada 2020 versi real count KPU di 270 daerah, akses melalui link https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 telah digelar secara serentak pada Rabu (9/12/2020) hari ini.

Pada tahun ini, Pilkada 2020 diikuti 270 daerah di Indonesia dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Setelah Pilkada 2020 digelar, masyarakat kini menanti hasil siapa yang akan memimpin 270 daerah ini selama lima tahun ke depan.

Untuk memantau hasil Pilkada 2020, masyarakat dapat mengakses situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.

Baca juga: Cek Hasil Pilkada 21 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Lewat Link Ini

Baca juga: Live Streaming Hasil Hitung Cepat/Quick Count Pilkada 2020 di Kompas TV

Situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp merupakan situs resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang difungsikan untuk memantau hasil penghitungan suara sementara Pilkada 2020.

Situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp memuat hasil penghitungan suara sementara di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Jadi, Anda bisa mengecek hasil perhitungan suara Pilkada 2020 di 270 daerah lewat situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.

Data hasil penghitungan suara Pilkada 2020 di situs tersebut akan diperbarui secara berkala sesuai data yang masuk ke KPU.

Tampilan halaman muka https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp (pilkada2020.kpu.go.id)

Dalam situs tersebut, terdapat disclaimer yang patut diperhatikan masyarakat.

Pertama, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sirekap tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka kini fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.

Disclaimer kedua, apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Ketiga, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

Disclaimer terakhir, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini