TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 telah digelar secara serentak pada Rabu (9/12/2020) hari ini.
Pada tahun ini, Pilkada 2020 diikuti 270 daerah di Indonesia dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Setelah Pilkada 2020 digelar, masyarakat kini menanti hasil siapa yang akan memimpin 270 daerah ini selama lima tahun ke depan.
Untuk memantau hasil Pilkada 2020, masyarakat dapat mengakses situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.
Baca juga: Cek Hasil Pilkada 21 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Lewat Link Ini
Baca juga: Live Streaming Hasil Hitung Cepat/Quick Count Pilkada 2020 di Kompas TV
Situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp merupakan situs resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang difungsikan untuk memantau hasil penghitungan suara sementara Pilkada 2020.
Situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp memuat hasil penghitungan suara sementara di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.
Jadi, Anda bisa mengecek hasil perhitungan suara Pilkada 2020 di 270 daerah lewat situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.
Data hasil penghitungan suara Pilkada 2020 di situs tersebut akan diperbarui secara berkala sesuai data yang masuk ke KPU.
Dalam situs tersebut, terdapat disclaimer yang patut diperhatikan masyarakat.
Pertama, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Sirekap tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka kini fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.
Disclaimer kedua, apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Ketiga, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
Disclaimer terakhir, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.