News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak 2020: Ini Tata Cara Mencoblos dan Pencegahan Covid-19 di TPS

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Berikut tata cara mencoblos dan tindakan pencegahan Covid-19 di Pilkada Serentak 2020. Selesai mencoblos langsung pulang.

Menurut Dicky, tidak ada rujukan yang sah yang mengatakan protokol akan menjamin kemanan dalam situasi yang tidak terkendali.

2. Pastikan Nama Anda Sudah Terdaftar di DPT

Anda bisa apakah sudah terdaftar di DPT dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Atau bisa juga dengan mengakses lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Cara cek di situs tersebut lewat HP, Anda bisa simak caranya lewat tautan di bawah ini:

Baca juga: CARA Cek Nama DPT Pilkada Serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bisa Lewat HP

Baca juga: Pilkada 2020 Hari Ini: Adly Fairuz Unggah Foto Masa Kecil, Sahrul Gunawan Bagikan Hasil Survei

3. Datang ke TPS

Pastikan datang ke TPS dalam keadaan sehat.

Tentunya juga harus menggunakan masker.

Penggunaan face shield dan sarung tangan juga akan berguna bagi Anda untuk melindungi diri.

Datang ke TPS dengan membawa KTP dan Formulir C6 atau surat undangan pemberitahuan untuk memilih.

Datanglah ke TPS pada jam yang telah ditentukan, sudah tertera di undangan tersebut.

Jangan lupa untuk mencuci tangan dan menggunakan handsanitizer.

4. Tunggu Giliran

Isilah daftar hadir lalu tunggu giliran mencoblos.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini