Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mencatat sepanjang tahun 2020 telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 222.753.250.083. Jumlah itu didapatkan sejak bulan Januari hingga Oktober tahun 2020.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2020.
"Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp 222.753.250.083," kata Listyo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Pada tahun 2020 tercatat, Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346.
Dari angka itu, 435 di antaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393, dilimpahkan 16 dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.
Baca juga: 2 Menteri Ditangkap KPK, Febri Diansyah Sebut Pemerintah Belum Serius Cegah Korupsi di Kabinet
Sementara itu, sampai saat ini, Bareskrim Polri masih melalukan proses penyidikan sehanyak 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.
Sementara itu, jika diakumulasi dari tahun 2018 hingga 2020 dewasa ini, Bareskrim Polri tercatat sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 3.698.866.116.012.
Sedangkan, kerugian negara sejak tahun 2018-2020 mencapai Rp 7.620.934.195.431. Dengan total jumlah laporan polisi mencapai 4.321.
Dengan rincian, 2.080 P21, 111 dihentikan, 62 dilimpahkan dan proses sidik sebanyak 2.068.
Listyo menambahkan, Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu.
Hal ini merupakan wujud komitmen dari Bareskrim Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap citra Polri.
"Sebagai wujud pembenahan internal Bareskrim, tentunya kasus korupsi harus diusut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu," ujar eks Kapolda Banten tersebut.
Berdasarkan catatan pada tahun 2020 ini, Bareskrim Polri setidaknya telah mengusut dan menyelesaikan beberapa kasus pidana korupsi besar yang sempat menyedot perhatian publik.