Rizieq rencananya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Awi mengatakan, seorang saksi wajib memenuhi panggilan polisi sesuai Pasal 112 KUHAP.
Baca juga: Perjalanan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Adanya Unsur Tindak Pidana hingga Polisi Siap Jemput Paksa
Menurutnya, penyidik akan menjemput paksa Rizieq apabila tak memenuhi panggilan kedua.
"Kalau sekali ga hadir, dipanggil kedua kali. Dua kali enggak hadir, apa? Ya surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," ungkap Awi.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum FPI dan Rizieq Shihab pun buka suara terkait kemungkina Rizieq Shihab akan dipanggil paksa.
"Di sini dari awal kondisi (Habib Rizieq Shihab) ini saya sudah katakan. Saya yakin pihak kepolisian ada rasa kemanusiaan dan humanis cukup tinggi, makanya tadi terkait pemanggilan ini saya sampaikan alhamdulillah pihak kepolisian memenuhi hal tersebut," ujar Aziz, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Namun demikian, Aziz mengatakan ada tidaknya pemanggilan paksa akan menjadi wewenang dari kepolisian.
Pihaknya, kata dia, hanya terus berkoordinasi dengan baik ke pihak kepolisian terkait pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan menantunya.
Insiden di Tol Jakarta-Cikampek
Terkait pemeriksaan tersebut, sempat beredar informasi di aplikasi pesan singkat soal pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.
Anggota Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan terhadap penyebar pesan tersebut.
Dalam melakukan penyelidikan, anggota kepolisian membuntuti kendaraan yang ditumpangi simpatisan Rizieq tersebut.
Baku tembak pun sempat terjadi antara laskar khusus FPI dengan anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, pada Senin dini hari.
"Mereka (laskar khusus FPI) curiga, sama mencurigai, akhirnya mobil anggota kita dipepet dan mereka mengeluarkan tembakan, akhirnya dibalas oleh anggota kita di lapangan," ucap Awi.