(5) Mendirikan "Sekretariat Negara Berbeda Indonesia" di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia
Kebijakan masa depan berdasarkan memorandum ini, kedua negara akan bekerja sama dengan organisasi terkait dan mendorong kerja sama dengan pihak Indonesia di bidang disruptive innovation (Inovasi Disruptif).
Inovasi disruptif (disruptive innovation) adalah inovasi yang membantu menciptakan pasar baru dan pada akhirnya menggantikan teknologi terdahulu (sebelumnya) yang ada tersebut.
Baca tanpa iklan