News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Polisi Cekal Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Terkait Kerumunan di Petamburan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian mencekal enam tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, salah satunya Habib Rizieq. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono pada konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian telah menetapkan enam tersangka terkait kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Satu di antara yang menjadi tersangka adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Polisi juga melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono pada konferensi pers, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Kamis (10/12/2020).

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Habib Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ucap Argo.

Baca juga: Habib Rizieq Mengaku Tidak Menuduh Polisi adalah Pelaku Penembakan Laskar FPI: Kami Tidak Berani

Baca juga: Saksi-Saksi di Lokasi Bentrokan Polri-FPI Bakal Diperiksa Hari Ini

Kepolisian juga membuat surat pencekalan yang sama kepada lima tersangka lainnya.

"Membuat surat pencekalan luar negeri, sama kepada yang pertama tadi, yang kedua adalah Haris Ubaidillah."

"Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus."

"Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan pada tanggal 7 Desember 2020," ucap Kadiv Humas Polri.

Baca juga: Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah Tahu Pelakunya Polisi

Baca juga: Begini Kata Tim Hukum FPI soal Pemanggilan Habib Rizieq oleh Polda Jabar Hari Ini 

Sebelumnya, kepolisian menetapkan enam tersangka ini terkait kerumunan di wilayah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Yang terjadi hari Jumat (13/11/2020) dan Sabtu (14/11/2020), di Tebet Utara, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan Jalan Setubun Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat,"

Diketahui, Senin (7/12/2020), polisi sudah melaksanakan gelar perkara terkait kasus ini dan menetapkan status tersangka terhadap enam orang.

"Akhirnya, Senin (7/12/2020) dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq Shihab."

Baca juga: Penjelasan Rizieq Shihab Perihal Peristiwa di Tol Cikampek yang Tewaskan 6 FPI

Baca juga: Live Streaming Keterangan Pers Penetapan Status Tersangka Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya

Kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Idrus.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moh. Fadil Imran menambahkan polisi akan segera menangkap enam tersangka itu.

"Terhadap para tersangka, Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ucap Fadil.

(Tribunnews.com/Shella)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini