News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra Rizieq Shihab

Jadi Tersangka, Rizieq Dicekal ke Luar Negeri

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sobri Lubis (kiri)-Rizieq Shihab (kanan). Inilah sosok keenam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan yang telah ditetapkan polisi. Yaitu Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.

*Ketum FPI dan Panglima LPI Ikut Tersangka

*Polisi akan Tangkap Rizieq

*Dijerat Pasal Penghasutan, Terancam 6 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq juga dicekal keluar negeri agar ia tak melarikan diri.

”Penyidik sudah membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab alias habib HRS, kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 20 hari,” kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Kamis (10/12).

Selain Rizieq, polisi juga turut menetapkan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi dan Ketua Umum FPI sekaligus Penanggung Jawab Acara Sobhri Lubis sebagai tersangka.

Baca juga: Ini Kata Wasekum FPI Soal Keberadaan Rizieq Shihab

Dua orang itu juga dicekal keluar negeri bersama tiga tersangka lain, yakni Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), dan Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).

Penetapan tersangka terhadap Rizieq dan lima orang lainnya itu dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

”Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Baca juga: Rapat dengan Keluarga Korban Penembakan Laskar FPI, Komisi III: Kemana Muhamad Rizieq Shihab Berada?

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini. Kasus kerumunan massa di Petamburan itu telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu.

Kegiatan penyemprotan cairan disinfektan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan water cannon di sekitar Markas Front Pembela Islam (FPI), di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). Penyemprotan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan sejumlah kendaraan water cannon dari berbagai sisi jalan. Kegiatan itu sebagai komitmen Polda Metro Jaya untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) setelah ditemukan adanya beberapa warga yang terpapar Covid-19 seusai menghadiri acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anak Rizieq Shihab yang diselenggarakan di kawasan tersebut. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Polisi menilai kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq di Petamburan beberapa waktu lalu itu telah mengabaikan protokol kesehatan.

Polisi pun menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pada akhir November lalu polisi telah menjadwalkan gelar perkara, namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.

Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, Wakil Ketua Umum MUI Minta Polisi Jerat Pembuat Kerumunan Lainnya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini