News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra Rizieq Shihab

Jadi Tersangka, Rizieq Dicekal ke Luar Negeri

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sobri Lubis (kiri)-Rizieq Shihab (kanan). Inilah sosok keenam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan yang telah ditetapkan polisi. Yaitu Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.

Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember. Namun, pemimpin FPI itu selalu mangkir.

Rizieq kini dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan. Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

Sementara lima tersangka lain dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan pihaknya akan menangkap Rizieq dan lima tersangka lain itu.

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Pengacara Protes

Terkait penetapan status tersangka terhadap Rizieq dan lima orang lainnya itu, tim hukum FPI Ichwan Tuankotta mengaku keberatan.

"Kami merasa keberatan dan pihak kepolisian tak menjunjung keadilan dan kebenaran dalam proses ini," kata Ichwan , Kamis (10/12).

Ichwan mempertanyakan dasar apa yang digunakan pihak kepolisian sehingga menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Ia menyatakan bahwa Rizeq selama ini belum pernah diperiksa pihak kepolisian berkaitan dengan kasus tersebut.

Ichwan menyatakan seharusnya polisi mengakomodasi alasan Rizieq tak hadir dalam dua kesempatan pemeriksaan tersebut.

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) ((TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy))

"Harusnya diposisikan dulu untuk tetap akomodir yang jadi alasan-alasan kuasa hukum. Kita liat kondisi Habib Rizieq yang masih dalam pemulihan [kesehatan]," kata dia.

Lebih lanjut, Ichwan menegaskan seharusnya polisi menerapkan prosedur untuk memeriksa terlebih dulu Rizieq ketimbang buru-buru menetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini