News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Anggota Komisi III Fraksi PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menjawab pertanyaan penyidik saat diperiksa di Polda Mtero Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Muhammad Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November 2020 lalu. TRIBUNNEWS/HO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Aboe sangat menyayangkan jika persoalan protokol kesehatan berujung pada penahanan.

"Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan," ujar Aboe dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: 3 Tersangka Masih Diperiksa Terkait Kerumunan di Petamburan, Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab 

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan di Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum FPI: Praperadilan akan Kami Lakukan

Namun, Aboe mengormati proses hukum yang berlaku, karena Rizieq Shihab sendiri bersikap demikian yang terlihat dengan iktikad baik mendatangi Polda Metro Jaya. 

"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan," ujarnya. 

"Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," ucap Aboe yang juga Sekjen DPP PKS itu. 

Pada umumnya, kata Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. 

Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. 

Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga, tidak akan melarikan diri. 

"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," tuturnya.

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020. 

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan memberikan 84 pertanyaan kepada Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini