TRIBUNNEWS.COM - Polisi resmi menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020).
Diketahui, Rizieq memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) Pagi.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penahanan pada Rizieq Shihab dilakukan selama 20 hari ke depan hingga akhir tahun.
"Tersangka MRS (Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik."
"Dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan," ucap Argo, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Sabtu (12/12/2020).
"Jadi, sampai tanggal 31 Desember 2020," lanjutnya.
Baca juga: Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Minta Stop Diskriminasi HukumÂ
Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan, Ahmad Sahroni: Takutnya Kabur Lagi ke Luar Negeri
Argo Yuwono mengungkapkan dua alasan penahanan pada Rizieq, yakni objektif dan subjektif.
"Untuk objektif, ancaman di atas 5 tahun," tutur Argo.
Sementara, untuk alasan subjektifnya, yakni ada 4 poin.
"Untuk subjektif, kenapa dilakukan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri."
"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya."
"Dan intinya, juga dilakukan penahanan, untuk mempermudah proses penyidikan," ucapnya.