News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Polisi Tahan Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020, Ini Alasannya

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab resmi ditahan selama 20 hari kedepan, sampai akhir tahun, 31 Desember 2020.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah tidak Berencana Rekonsiliasi dengan MRS

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (ist)

Diketahui, saat pemeriksaan, penyidik memberi 84 pertanyaan kepada Rizieq.

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan, yang ditanyakan kepada tersangka MRS," ucap Argo.

Pemeriksaan dimulai dari pukul 11.30 WIB.

Argo menjelaskan setelah pemeriksaan, ada beberapa keterangan berita acara yang diperbaiki maupun ditambahi terkait kasus ini.

"Ada beberapa yang diperbaiki ataupun ditambahi oleh tersangka," kata Argo.

Menuju Mobil Tahanan, Rizieq Kenakan Rompi Tahanan

Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagau tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).

Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange. 

Tangannya juga terlihat borgol yang terbuat dari plastik warna putih. 

Saat digelandang menuju mobil tahanan, Rizieq tampak tak berkata apapun. 

Rizieq hanya terlihat mengacungkan dua ibu jarinya ke atas. 

Yang terdengar hanyalah teriakan pendukung Rizieq yang terpantau hadir dalam kesempatan itu. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini