News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Sempat Minta Anak Buah Urus Perpanjangan Red Notice Djoko Tjandra

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, dengan terdakwa eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Senin (14/12/2020).

Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka selaku Kepala Bagian Komunikasi Internasional Divisi Hubinter Polri dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Dalam kesaksiannya, Oka mengakui pernah diperintah atasannya itu untuk menerbitkan surat permohonan pengajuan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Baca juga: Irjen Napoleon Cerita Kedekatan Tommy Sumardi dengan Kabareskrim dan Aziz Syamsuddin

Permintaan pengajuan perpanjangan red notice itu merupakan tindaklanjut dari surat Intepol pusat yang berada di Lyon, Perancis, menjelaskan bahwa masa berlaku red notice Djoko Tjandra berakhir dalam kurun 6 bulan ke depan.

Sehingga Indonesia diminta melakukan perpanjangan pada Januari 2019.

"Surat pemberitahuan yang menyampaikan red notice Djoko Tjandra 6 bulan lagi akan habis sehingga diminta perpanjangan Januari 2019," kata Oka dalam persidangan.

"Jadi waktu itu kami diperintah Pak Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra," sambungnya.

Kemudian Oka menurut perintah Napoleon.

Baca juga: Pengacara Tommy Sumardi Tuding Irjen Pol Napoleon Banyak Karang Cerita di Persidangan

Hanya, belakangan diketahui bahwa permohonan perpanjangan status itu terkendala syarat.

Ia menjelaskan ada syarat dokumen yang kurang.

Yaitu Kejaksaan Agung yang punya kewenangan perpanjangan red notice tersebut belum melengkapi syarat berupa data pribadi Djoko Tjandra.

Alhasil kata Oka, Interpol Pusat belum bisa menerbitkan perpanjangan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

"Setelah 2-3 minggu, red notice belum bisa diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang. Data pribadi," kata dia.

Baca juga: Irjen Napoleon Blak-blakan Kasus Djoko Tjandra: Merasa Dikorbankan, Terkait Bursa Kapolri dan Pidana

Oka menyebut sampai sekarang pun syarat untuk memuluskan perpanjangan red notice itu tak kunjung dipenuhi Kejaksaan Agung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini