Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, dengan terdakwa eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Senin (14/12/2020).
Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka selaku Kepala Bagian Komunikasi Internasional Divisi Hubinter Polri dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Dalam kesaksiannya, Oka mengakui pernah diperintah atasannya itu untuk menerbitkan surat permohonan pengajuan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Baca juga: Irjen Napoleon Cerita Kedekatan Tommy Sumardi dengan Kabareskrim dan Aziz Syamsuddin
Permintaan pengajuan perpanjangan red notice itu merupakan tindaklanjut dari surat Intepol pusat yang berada di Lyon, Perancis, menjelaskan bahwa masa berlaku red notice Djoko Tjandra berakhir dalam kurun 6 bulan ke depan.
Sehingga Indonesia diminta melakukan perpanjangan pada Januari 2019.
"Surat pemberitahuan yang menyampaikan red notice Djoko Tjandra 6 bulan lagi akan habis sehingga diminta perpanjangan Januari 2019," kata Oka dalam persidangan.
"Jadi waktu itu kami diperintah Pak Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra," sambungnya.
Kemudian Oka menurut perintah Napoleon.
Baca juga: Pengacara Tommy Sumardi Tuding Irjen Pol Napoleon Banyak Karang Cerita di Persidangan
Hanya, belakangan diketahui bahwa permohonan perpanjangan status itu terkendala syarat.
Ia menjelaskan ada syarat dokumen yang kurang.
Yaitu Kejaksaan Agung yang punya kewenangan perpanjangan red notice tersebut belum melengkapi syarat berupa data pribadi Djoko Tjandra.
Alhasil kata Oka, Interpol Pusat belum bisa menerbitkan perpanjangan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
"Setelah 2-3 minggu, red notice belum bisa diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang. Data pribadi," kata dia.
Baca juga: Irjen Napoleon Blak-blakan Kasus Djoko Tjandra: Merasa Dikorbankan, Terkait Bursa Kapolri dan Pidana
Oka menyebut sampai sekarang pun syarat untuk memuluskan perpanjangan red notice itu tak kunjung dipenuhi Kejaksaan Agung.
"Setahu saya sampai saat ini belum (terpenuhi)," ungkapnya.
Diketahui Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Duit tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi.
Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari daftar DPO atau red notice.
Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.