Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengimbau seluruh umat Katolik untuk tidak mudik Natal di tengah situasi pandemi Covid-19.
Imbauan ini disampaikan dalam rangka mendukung upaya Pemerintah memutus rantai penularan virus Covid-19.
"Kami mengimbau umat Katolik di wilayah Keuskupan Agung Jakarta dan wilayah-wilayah lain di Indonesia, untuk sebisa mungkin tidak perlu mudik, bepergian atau pergi ke tempat keramaian," ujar Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta Romo V Adi Prasojo dalam keterangannya, Minggu (13/12/2020).
"Kita bisa menjalankan silaturahmi Natal secara online saat ini. Tetaplah di rumah demi keamanan dan kenyamanan bersama," sambung Romo Adi Prasojo.
Keuskupan Agung Jakarta menerbitkan Surat Keputusan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 di masa Pandemi Covid-19.
Surat Keputusan bernomor 7663.3.5.1.2/2020 Keuskupan Agung Jakarta itu diterbitkan pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Baca juga: 7 Makanan Khas Natal dari Sejumlah Negara di Dunia, Ada Gingerbread dan Apple Pie
Melalui Surat Keputusan tersebut, Keuskupan Agung Jakarta menetapkan ibadat dan perayaan Natal 2020 akan dilaksanakan dengan dua cara.
"Pertama secara online atau live streaming di Gereja Katedral maupun di gereja-gereja paroki kita. Kedua ibadat dan perayaan Natal dilakukan secara tatap muka atau offline dengan hadir di gereja," ucap Romo Adi Prasojo.
Keuskupan Agung Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan khusus bagi paroki-paroki yang ingin menggelar ibadat Natal secara tatap muka.
Ketentuan pertama yakni wajib menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Para pelayan liturgi, pastur, petugas dan juga umat yang datang langsung ke gereja harus memastikan hadir dalam keadaan sehat.
"Menggunakan masker dari rumah ke tempat ibadah sampai pulang lagi ke rumah, rajin mencuci tangan dan juga menjaga jarak seperti yang sudah kita jalankan selama ini," kata Romo Adi Prasojo.
Romo Adi Prasojo mengungkapkan, Keuskupan Agung Jakarta menetapkan jumlah maksimal umat yang hadir dalam satu peribadatan yaitu 20 persen dari kuota di dalam gereja.
Baca juga: Jelang Libur Natal, Maskapai Ini Tawarkan Penerbangan Virtual untuk Melihat Sinterklas
Durasi maksimal peribadatan malam Natal dan hari Natal paling lama yaitu 60 menit.
"Itu berarti akan ada modifikasi tradisi liturgi Natal dengan tetap menjaga kesakralan perayaan Natal," kata dia.
"Setelah menjalankan ibadat kami harapkan umat segera pulang dan tidak membuat kerumunan," sambung Romo Adi Prasojo.
Selain itu, jumlah misa atau peribadatan tatap muka hanya dapat dilakukan sebanyak dua kali, baik di malam Natal maupun di hari Natal.
"24 Desember 2 kali ibadat, dan hari raya Natal 25 Desember juga 2 kali ibadat tatap muka. Yang lain dilakukan secara online," kata Romo Adi.
"Usia umat yang hadir sebagai ketentuan antara 18 tahun sampai 59 tahun dengan memastikan kesehatan masing-masing," kata dia.