TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terbaru penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Diberitakan sebelumnya, polisi memutuskan untuk menahan Habib Rizieq Shihab, Minggu (13/12/2020).
Penahanan dilakukan setelah polisi memeriksa Rizieq Shihab selama 10 jam mulai dari Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu dini hari.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pascaditahan, pihak Rizieq Shihab belum memutuskan soal penangguhan penahanan.
Baca juga: Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Penyidik Polda Jabar Terkait Kerumunan di Megamendung, Ini Alasannya
Di sisi lain, Rizieq memberi pesan soal tewasnya 6 anggota FPI.
Berikut update terbaru terkait penahanan Habib Rizieq Shihab:
1. Belum Ajukan Penangguhan Penahanan
Terkait penahanan dirinya, Rizieq Shihab menyatakan belum memutuskan untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.
"Habib Rizieq sampai saat ini belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan atau tidak," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Terkait adanya kesediaan anggota Komisi III DPR untuk menjadi penjamin, Aziz mengatakan Rizieq Shihab menghormati tawaran itu.
2. Konsidi Rizieq di Tahanan
Bagaimana kondisi Rizieq Shihab setelah berada di tahanan?