News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Anak Buah Sebut Kadiv Hubinter Polri Punya Hak Cek Status Red Notice tapi . . .

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Duit tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi. Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari daftar DPO atau red notice.

Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.

Perintah dari Irjen Napoleon

Seperti diberitakan, Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, dengan terdakwa eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Senin (14/12/2020).

Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka selaku Kepala Bagian Komunikasi Internasional Divisi Hubinter Polri dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Dalam kesaksiannya, Oka mengakui pernah diperintah atasannya itu untuk menerbitkan surat permohonan pengajuan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Baca juga: Irjen Napoleon Cerita Kedekatan Tommy Sumardi dengan Kabareskrim dan Aziz Syamsuddin

Permintaan pengajuan perpanjangan red notice itu merupakan tindaklanjut dari surat Intepol pusat yang berada di Lyon, Perancis, menjelaskan bahwa masa berlaku red notice Djoko Tjandra berakhir dalam kurun 6 bulan ke depan.

Sehingga Indonesia diminta melakukan perpanjangan pada Januari 2019.

"Surat pemberitahuan yang menyampaikan red notice Djoko Tjandra 6 bulan lagi akan habis sehingga diminta perpanjangan Januari 2019," kata Oka dalam persidangan.

"Jadi waktu itu kami diperintah Pak Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra," sambungnya.

Kemudian Oka menurut perintah Napoleon.

Baca juga: Pengacara Tommy Sumardi Tuding Irjen Pol Napoleon Banyak Karang Cerita di Persidangan

Hanya, belakangan diketahui bahwa permohonan perpanjangan status itu terkendala syarat.

Ia menjelaskan ada syarat dokumen yang kurang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini