News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Anak Buah Sebut Kadiv Hubinter Polri Punya Hak Cek Status Red Notice tapi . . .

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Setelah 2-3 minggu, red notice belum bisa diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang. Data pribadi," kata dia.

Baca juga: Irjen Napoleon Blak-blakan Kasus Djoko Tjandra: Merasa Dikorbankan, Terkait Bursa Kapolri dan Pidana

Oka menyebut sampai sekarang pun syarat untuk memuluskan perpanjangan red notice itu tak kunjung dipenuhi Kejaksaan Agung.

"Setahu saya sampai saat ini belum (terpenuhi)," ungkapnya.

Diketahui Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Duit tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi.

Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari daftar DPO atau red notice.
Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS. (Tribunnews.com/Danang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini