TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Fahri Hamzah menyatakan belum mengambil keputusan hukum lanjutan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas perkaranya dengan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Diketahui, dalam putusan awal, MA menyatakan PKS bersalah memecat Fahri Hamzah dan menghukum membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Dalam putusan PK, MA merevisi putusan soal ganti rugi yang dihilangkan.
"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," kata Ketua Tim Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, melalui keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: MA Putuskan Tak Ganti Rugi Rp 30 Miliar ke Fahri, PKS : Alhamdulilah
Selain belum menentukan langkah lanjutan, Mujahid mengatakan pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA.
"Kami belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA. Kami hanya membaca dari media bahwa keputusan itu memperkuat putusan sebelumnya. PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.