News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prakiraan Cuaca

Info BMKG Gelombang Tinggi 16 Desember 2020, Laut Natuna Utara Capai 4 Meter

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - BMKG telah menginfokan perkiraan gelombang tinggi besok Rabu 16 Desember 2020. Beberapa perairan akan capai ketinggian gelombang hingga empat meter.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG telah menginfokan perkiraan gelombang tinggi besok Rabu 16 Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan melalui peringatan dini gelombang tinggi yang telah dirilis di laman resmi BMKG.

Diketahui, beberapa perairan akan mencapai ketinggian gelombang hingga empat meter.

Baca juga: Info Cuaca Besok Rabu 16 Desember, BMKG: Jakarta dan Jawa Hujan Angin

Baca juga: BMKG Peringatan Dini 15 Desember 2020, Waspada 3 Wilayah Ini Berpotensi Hujan Petir & Angin Kencang

Terdapat pola tekanan rendah 1008 hPa di Samudra Hindia barat Bengkulu dan 1006 hPa di Australia bagian utara. Pola angin di wilayah utara ekuator Indonesia umumnya dari Barat Laut - Timur Laut dengan kecepatan 4-20 knots.

Sementara di selatan ekuator Indonesia umumnya dari Barat Daya - Barat Laut denagn kecepatan 4-25 knots.

Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Banda, Perairan Agats - Amamapere, Perairan Kep. Kei hingga Kep. Aru, Laut Arafuru bagian timur.

Kondisi ini mengakibatkan peningkatan tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem, Selasa 15 Desember 2020: Jateng, Yogya Hujan Disertai Angin

Kondisi Laut

Area perairan dengan gelombang sedang (1.25 - 2.50 m)

Perairan Utara Sabang

Laut Jawa

Perairan Barat Aceh Hingga Kep. Mentawai

Perairan Selatan Kalimantan

Perairan P. Enggano – Bengkulu

Laut Seram

Perairan Barat Lampung

Perairan Selatan P. Buru Hingga P. Seram

Teluk Lampung Bagian Selatan

Laut Banda Bagian Barat

Selat Sunda Bagian Barat Dan Selatan

Perairan Kep. Sermata Hingga Kep. Babar

Perairan Selatan Jawa Hingga P. Sumba

Perairan Fakfak – Kaimana

Samudra Hindia Barat Sumatra

Laut Arafuru Bagian Barat

Selat Bali - Lombok - Alas - Sape Bagian Selatan

Perairan Timur Bitung Kep. Sitaro

Perairan P. Sawu - P. Rotte - Kupang

Perairan Kep. Sangihe – Kep. Talaud

Selat Sumba Bagian Barat

Laut Maluku

Laut Sawu

Perairan Kep. Halmahera

Selat Ombai

Laut Halmahera

Samudra Hindia Selatan Bali Hingga Ntt

Perairan Utara Papua Barat Hingga Papua

Perairan Utara Kep. Anambas – Kep. Natuna

Samudra Pasifik Utara Halmahera Hingga Papua

Selat Karimata Bagian Selatan

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Selasa 15 Desember 2020: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat di 26 Daerah

Area perairan dengan gelombang tinggi (2.50 - 4.0 m)

Laut Natuna Utara

Perairan Kep. Kei Hingga Kep. Aru

Samudra Hindia Selatan Jawa

Perairan Amamapare – Agats

Laut Banda Bagian Timur

Laut Arafuru Bagian Tengah Dan Timur

Perairan Kep. Tanimbar

Baca juga: BMKG : 27 Provinsi Ini Akan Alami Hujan Lebat Disertai Angin dan Kilat Hingga Rabu

Saran Keselamatan

Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran:

Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m)

Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m)

Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m)

Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG Selasa, 15 Desember 2020: 26 Wilayah Hujan Lebat Disertai Angin dan Petir

Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.

Peringatan dini gelombang tinggi merupakan informasi prakiraan gelombang untuk 2 hari ke depan yang akan diinformasikan jika terjadi gelombang tinggi lebih dari 1.25 meter dan bertahan selama 12 jam ke depan di sekitar perairan Indonesia dan berlaku maksimal 2 hari sejak dikeluarkan dan diperbaharui setiap ada perubahan dan sebelum masa berlakunya habis.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini