TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam beberapa hari ini sejumlah pendukung Rizieq Shihab di beberapa daerah menggelar aksi meminta agar Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan dari tahanan.
Selain itu para pendukung Rizieq Shihab juga meminta agar polisi turut memenjarakan mereka sama halnya seperti Rizieq Shihab.
Diketahui Polda Metro Jaya telah menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Rizieq Shihab ditahan terhitung sejak tanggal 12 Desember 2020 hingga tanggal 31 Desember 2020.
"Tersangka MRS kita tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca juga: Diminta Jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq oleh Warganet, Hotman Paris: Kenapa Minta Hotman?
"Di Rutan Polda Metro Jaya, di (rutan) Narkoba," tegasnya.
Aksi demo menuntut pembebasan Rizieq Shihab terjadi dua hari pasca ditahannya Pimpinan FPI itu, pada Senin (13/12/20202).
Berikut catatan Tribunnews terkait aksi demo minta pembebasan Rizieq Shihab di sejumlah daerah.
Ciamis
Massa yang mengatasnamakan Umat Islam Kabupaten Ciamis mendatangi Mapolres Ciamis di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (13/12/2020) sore.
Mereka melakukan aksi solidaritas terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab yang ditahan selama 20 hari ke depan.
Rizieq ditahan setelah menjalani 10 jam pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Massa tersebut mengaku menyerahkan diri dan meminta hukuman yang sama dengan Rizieq Shihab. Mereka berharap akan ditahan seperti Rizieq Shihab.
"Kami menyerahkan diri dan siap dipenjara," kata perwakilan Umat Islam Kabupaten Ciamis, Deden Badrul Kamal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Bahkan, sejumlah massa aksi tersebut diketahui telah mengikuti kegiatan penyambutan Rizieq yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
"Kami juga ikut (ke Jakarta), harus dipenjara. Jangan hanya satu orang (yang dipenjara)," ujar dia.
Sementara itu Kapolres Ciamis AKBP Doni Eka Putra menyebut penanganan kasus Rizieq Shihab telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Tidak ada sangkut paut dengan kita, Polres Ciamis," jelasnya.
Dia mengatakan aksi selesai ketika massa diberi penjelasan.
"Alhamdulillah kondusif," kata Doni.
Rizieq ditahan usai jalani pemeriksaan
Sebelumnya, Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Baca juga: Polri Imbau Masyarakat Tak Gelar Aksi yang Melawan Hukum Menyusul Habib Rizieq Ditahan
Polisi memeriksa Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumuman massa yang terjadi di sekitar rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan itu, Rizieq diketahui dicecar dengan 84 pertanyaan.
Setelah itu, Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Garut
Ratusan pendukung Habib Rizieq Shihab dari berbagai organisasi masyarakat di Kabupaten Garut, Jawa Barat mendatangi Mapolres Garut, Senin (14/2/2020).
Massa meminta untuk ditangkap polisi.
Mereka sebelumnya berkumpul di Alun-alun Garut.
Mereka lantas berjalan kaki menuju Mapolres Garut.
Sekitar pukul 14.30 WIB, massa memadati depan Mapolres Garut di Jalan Sudirman.
Gerbang menuju Mapolres Garut dijaga ketat petugas kepolisian.
Hanya perwakilan massa yang diperbolehkan untuk masuk.
Koordinator Aksi, Ibang Lukman Nurdin, mengatakan, kedatangan massa dari berbagai ormas Islam itu untuk menuntut kasus penembakan terhadap enam anggota FPI.
Kematian anggota FPI itu sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Di masa demokrasi masih ada lahir rezim fasisme di Indonesia. Mereka sering kali menyatakan Pancasila dan konstitusi, ternyata mereka sendiri yang melanggar HAM," ucap Ibang, Senin (14/2/2020).
Ibang meminta agar dibentuk tim independen mengusut kematian enam anggota FPI.
Siapapun yang terlibat termasuk Polri untuk dipecat.
Baca juga: Para Pendukung di Garut Minta Agar Ditangkap Polisi, Mereka Juga Tuntut HRS Dibebaskan
"Soalnya mereka tak menghentikan bentuk pelanggaran HAM," katanya.
Tuntutan yang kedua, Ibang meminta agar Rizieq Shihab dikeluarkan.
Tak hanya Rizieq Rizieq, namun habib-habib yang lain yang tersangkut kasus juga harus dikeluarkan.
"Habib Rizieq dan habib yang lain tentu akan jadi korban rezim Jokowi," ujarnya.
Tangerang
Di Kabupaten Tangerang, aksi solidaritas anggota FPI dilakukan di Pasar Kemis sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolresta Metro Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Idradi, mengatakan kerumunan yang didominasi oleh laki-laki tersebut menuntut aparat kepolisian yang berwenang untuk membebaskan Rizieq Shihab dari status tersangka dan diebebaskan tanpa syarat.
Mereka juga meminta untuk turut ditahan karena mereka juga berpartisipasi dalam acara yang menimbulkan kerumunan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pasar Kemis, yang terdiri dari personel TNI, Polri, Satpol PP, serta Satgas Covid-19 kemudian berhasil membubarkan kerumunan tersebut karena dianggap melanggar protokol kesehatan.
"Jangan melakukan kegiatan berkerumun. Saat ini, masa PSBB dan pandemi Covid-19 belum berakhir," ujar Ade saat membubarkan massa.
Fadli Zon dan Habiburokhman Jadi Penjamin
Selain unjuk rasa meminta pembebasan Rizieq Shihab, ada beberapa pihak yang bersedia menjamin untuk penangguhan penahanan MRS.
Salah satu di antaranya adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon.
Melalui kanal YouTube pribadinya, Minggu (13/12/2020), Fadli Zon menyebut dirinya sangat menyesalkan proses yang terjadi pada Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Sosok Habiburokhman, Politikus Gerindra yang Siap Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
"Baik dari proses penersangkaan yang terburu-buru, kemudian penahanan, dan terutama pembunuhan terhadap enam warga sipil anggota FPI, yang meninggal Insyaallah syahid," ungkap Fadli Zon.Akar
Menurut Fadli Zon, yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab masih sangat diragukan.
"Ketika Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka selama belasan jam untuk sebuah tuduhan yang juga masih sangat diragukan, sangat sumir, yaitu tentang protokol kesehatan, Habib Rizieq telah ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia," ungkapnya.
Fadli Zon menyebut terdapat ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia.
"(Namun) hanya satu yang diproses dengan cara luar biasa, bahkan melalui pembunuhan," ungkapnya.
"Oleh karena itu, saya bersedia menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," ucap Fadli Zon.
Fadli Zon juga berharap semakin banyak warga yang akan berbuat yang sama.
"Karena saya yakin dan saya kira banyak umat Islam terutama yakin, Habib Rizieq tidak bersalah," ucapnya.
Fadli Zon juga berpendapat kalaupun ada pelanggaran kerumunan yang terjadi, sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," katanya.
Hal yang sama juga dilakukan Waketum Partai Gerindra Habiburokhman.
Baca juga: Ketua Umum FPI dan Panglima LPI Kembali Diperiksa sebagai Saksi atas Tersangka Rizieq Shihab
Dia bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab. Habiburokhman menyakini Habib Rizieq tak akan melarikan diri.
"Pak Kapolri yang baik, Ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan di luar konteks politik apapun. Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau," kata Habiburokhman melalui akun Twitter-nya, @habiburokhman, Minggu (13/12/2020).
Dalam keterangan terpisah, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengaku tidak akan mengintervensi Polri dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat.
Namun, Habiburokhman menyarankan Polri untuk tidak melakukan penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Kami mohon izin mengingatkan, bahwa pada rapat kerja (Komisi III) di awal pandemi lalu, Pak Kapolri mengatakan, bahwa penahanan adalah alternatif yang sangat-sangat terakhir di masa pandemi," papar Habiburokhman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
"Sehingga kami menyarankan, agar Polri mempertimbangkann penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq," sambung politikus Gerindra itu.
Menurutnya, penangguhan penahanan bisa saja dilakukan di tengah pandemi Covid-19, yang diiringi dengan pembuatan komitmen Rizieq Shihab maupun kuasa hukumnya dengan Kepolisian.
"Komitmen yang terpenting adalah tidak akan melarikan diri, artinya kalau dipanggil akan datang," ucapnya.
Kemudian, yang bersangkutan tidak mengulangi kasus serupa. Artinya, tidak membuat acara perkumpulan di tengah pandemi.
Baca juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Pengawal Rizieq Beda dengan Kronologi FPI, Polisi: Berdasar Saksi & Bukti
"Lalu, tidak menghilangkan alat bukti. Lagi juga alat bukti juga sudah disita semua kan," kata Habiburokhman.
Ia menyakini, Rizieq Shihab dapat menjalankan komitmen tersebut, apalagi dirinya telah mengimbau pendukungnya untuk tidak datang ke Polda Metro Jaya saat pemeriksaan.
"Itu kan bentuk komitmen bahwa beliau tidak ngulangi mengundang orang untuk bertemu," paparnya.
Diketahui, Rizieq Shihab ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan memberikan 84 pertanyaan kepada Rizieq terkait kasus kerumunan massa.
Langkah Hukum FPI
Sementara itu Front Pembela Islam (FPI) memastikan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka kepada pimpinan mereka, Rizieq Shihab.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Akan praperadilan dan permohonan penangguhan. Rencana insyaallah hari ini," kata Aziz saat dihubungi, Senin (14/12/2020).
Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail soal apakah pihaknya sudah mendaftar atau belum.
Dia hanya meminta doa kepada masyarakat agar Rizieq Shihab bisa mendapatkan keadilan hukum.
(Tribunnews.com/Vincentyus, Reza Deni) (Kompas.com/Candra Nugraha) (Tribunbanten.com) (Tribun Jabar)